PALU - Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah, pada hari Kamis, 30 Juni 2022 telah melaksanakan penilaian terhadap DUPAK Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu
Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang bimbingan kemasyarakatan yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kemasyarakatan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembimbing Kemasyarakatan. (HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG)