BIDANG HAM KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG IMPLEMENTASIKAN P5HAM DENGAN SOSIALISASI PENGISIAN APLIKASI PRISMA KEPADA PERUSAHAAN DI KOTA PALU

 WhatsApp Image 2022 06 30 at 16.08.26

PALU – Dalam rangka mengimplementasikan Perlindungan, Penegakan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penghormatan dalam konteks Bisnis dan HAM (P5HAM), Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) lakukan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) pada Perusahaan di Kota Palu.

Pada 23 Februari 2021, Kemenkumham meluncurkan aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA untuk membantu perusahaan menganalisa risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis yang dijalankan, untuk itu Kanwil Kemenkumham mendorong seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah agar menghindari segala bentuk pelanggaran HAM serta turut mengatasi dampak buruk pelanggaran dalam menjalankan bisnis.

WhatsApp Image 2022 06 30 at 16.08.26 1

Didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Kabid HAM) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Mangatas Nadeak mengajak perusahaan yang terdaftar untuk menggunakan aplikasi PRISMA. Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, setiap Kanwil memiliki peranan penting mendorong prinsip bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah termasuk dengan mengajak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi PRISMA. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)


Cetak   E-mail