PALU - Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir,dalam rangka pendataan MoU dan Perjanjian Kerja Sama pada Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa penyimpanan naskah kerja sama wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal untuk kepentingan penyimpanan, publikasi, dan evaluasi yang dalam ini diwadahi melalui Aplikasi Penyimpan Publikasi Kerja Sama (P2MA) Oleh biro Humas dan Kerja Sama.
Olehnya Kepala Sub Bagian Humas, Asman, bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Vera Veronika Gelar Rapat Internal terkait Pendataan MoU/PKS baik pada Kantor Wilayah maupun pada Jajaran Unit Pelaksana Teknis yang dianggap dalam pendataanya memerlukan Sinergitas Maksimal antara Kantor Wilayah maupun UPT.
Dalam kesempatan tersebut Asman menyampaikan bahwa diperlukan Sinergitas Kehumasan pada setiap bagian agar dapat melakukan pendataan Mou dan PKS yang terkini dan Faktual
Lebih lanjut Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Humas berharap bahwa Sub Bagian Kehumasan dapat melakukan Sinergitas dengan Maksimal dan sesegera mungkin melakukan pendataan pada aplikasi tersebut sebagai bahan evaluasi melalui Sekretariat Jenderal.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Vera Veronika juga menambahkan bahwa dalam melakukan berbagai sinergitas juga diperlukan perencanaan yang matang guna mencapai hasil yang terbaik seperti pada bagian tempat penyimpanan yang mana menurutnya kantor wilayah perlu menyediakan suatu wadah penyimpanan bersama yang dapat diakses secara real time oleh kantor wilayah maupun UPT dalam hal ini Google Drive Khusus MoU. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)