PERSIAPKAN TENDER DINI DAN PRADIPA, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG GELAR RAPAT PENYUSUNAN RUP PRA DIPA TAHUN ANGGARAN 2023

WhatsApp Image 2022 11 03 at 09.16.28 

PALU – Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.4-PB.02.01-4046 tentang Penyusunan RUP Pra DIPA Tahun Anggaran 2023 tanggal 31 Oktober 2022 Unit Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar rapat lanjutan terkait Pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2023.

Digelar secara hybrid kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Umum (Kabagum), Lasarus Sinaga, JFT UKPBJ, Lisda dan Yefrison serta Operator pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se – Kota Palu. Dalam kegiatan tersebut membahas beberapa hal penting diantaranya Kantor Wilayah/Unit Pelaksana Teknis yang terdapat pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2023 melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

1) menginstruksikan para PPK untuk segera melakukan identifikasi dan pemaketan RUP untuk pengadaan Pra DIPA pada aplikasi SiRUP dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan RUP dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Surat Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Nomor SEK.4-PB.02.01-4046 tanggal 31 Oktober 2022 hal Penyusunan RUP Pra DIPA Tahun Anggaran 2023 selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022 pukul 10:00 WIB;

2) KPA mengumumkan RUP Pra DIPA melalui aplikasi SiRUP selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022 pukul 15:00 WIB;

3) mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan Pra DIPA kepada Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM melalui laman sipastiku.kemenkumham.go.id selambat-lambatnya tanggal 6 November, dengan mengunggah dokumen berupa:

a) surat permohonan pelaksanaan pengadaan Pra DIPA kepada Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani oleh PPK dengan mengetahui:

(1) Sekretaris Unit Utama, untuk pengadaan pada Unit Utama;

(2) Kepala Divisi Administrasi, untuk pengadaan pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis;

b) Kerangka Acuan Kerja (KAK);

c) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

d) Dokumen penganggaran (pagu alokasi);

e) Bukti pengumuman pada aplikasi SiRUP;

f) Rancangan Kontrak.

Dalam rapat ini juga membahas agar setelah pengadaan pra DIPA selesai dilaksanakan, perlu dilakukan revisi RUP dengan menonaktifkan opsi Pra DIPA dan menginput kode MAK, yang sebelumnya telah dilakukan integrasi Aplikasi SAKTI dengan Aplikasi SiRUP.

WhatsApp Image 2022 11 03 at 09.16.28 2WhatsApp Image 2022 11 03 at 09.16.28 1


Cetak   E-mail