KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG BERI BIMBINGAN DAN EDUKASI NOTARIS SE - SULTENG

WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39

 

PALU - Bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Bidang Yankum Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) gelar Kegiatan Evaluasi PMPJ dan Sosialisasi Layanan AHU, Jumat (11/11).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan bimbingan yang berkelanjutan dalam pengisian Formulir Costumer Due Diligence (CDD) dan pelaporan ke PPATK terkait Transaksi Keuangan mencurigakan serta untuk mensosialisasikan layanan AHU yaitu Apostille. Kegiatan diikuti oleh Deputi Direktur Penugasasn di PPATK, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Prov. Sulteng, Anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah, serta Notaris se-Sulawesi Tengah secara daring.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39 5 

Membuka kegiatan, Kabid Yankum, Herlina, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan karena masih terdapat kesimpangsiuran mengenai bagaimana pelaksanaan PMPJ dan laporan tiap bulan. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Kegiatan dipandu oleh moderator, Indra DS Gommo, yang membagi kegiatan menjadi dua sesi, pertama yaitu penyampaian materi yang dibawakan oleh narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Judith Panggabean.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39 1 

Adapun materi yang disampaikan yakni mengenai Implementasi Anti Pencucian Uang Bagi Notaris. Dalam kesempatan tersebut, Judith menyampaikan bahwa Notaris menjadi bagian dari rezim anti pencucian uang, sebagai frontliner untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang melakukan transaksi untuk bisa dilihat sebagai pelaku atau bukan. Hal ini karena profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan UU.

Terdapat dua hal yang wajib dilakukan Notaris sebagai pihak pelapor yaitu pertama, Penerapan PMPJ, hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Kedua, menyampaikan LTKM, sesuai dengan Peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian LTKM melalui Aplikasi goAML bagi Profesi. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula mengenai Tahapan PMPJ, Alur Penerapan PMPJ, serta aplikasi goAML.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39 3 

Sesi kedua yaitu sosialisasi Layanan AHU yaitu Apostille yang disampaikan oleh Narasumber, Muhammad Ali.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan specimen melalui satu instansi. Tiga peran Kanwil sebagaimana telah terakomodasi pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yaitu pertama sebagai narahubung, yakni senantiasa harus mengkoordinasikan tantangan dan kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan layanan Apostille di daerah. Kedua, Diseminasi, yaitu Kanwil diharapkan dapat mendiseminasikan mengenai layanan Apostille ke stakeholder terkait. Dan ketiga, sebagai penjuru, yakni Kanwil diproyeksikan untuk menjadi penjuru pencetakan sertifikat Apostille.

WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39 2

Seusai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penyampaian form CDD untuk yang mempunyai permasalahan terkait Yayasan dan Perkumpulan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

 WhatsApp Image 2022 11 11 at 18.25.39 4


Cetak   E-mail