SEGERA DIDAFTARKAN, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG TERIMA PENYERAHAN DESKRIPSI PERMOHONAN IG CENGKEH TOLITOLI

WhatsApp Image 2022 12 12 at 16.40.41 3 

PALU – Kabupaten Tolitoli sejak lama dikenal sebagai wilayah penghasil cengkeh dengan kualitas tinggi yang sangat diminati oleh konsumen baik dalam maupun luar negeri, untuk itu, masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Cengkeh Pesona Tolitoli (MPIG-CPT) yang dibentuk oleh pelaku usaha cengkeh dan Pemerintah Daerah kabupaten Tolitoli bermaksud untuk memajukan permohonan Indikasi Geografis (IG) pada Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (12/12).

Selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli, Moh. Nasir DG. Marumu menyampaikan bahwa pengajuan permohonan tersebut didasarkan pada keinginan masyarakat kabupaten Tolitoli untuk melindungi nama, kebenaran asal produk, kebenaran kualitas dan kemurnian produk Cengkeh Pesona Tolitoli.

WhatsApp Image 2022 12 12 at 16.40.41 2

Selain itu Moh. Nasir juga berharap dengan terdaftarnya IG tersebut nantinya peluang pasar Produk Cengkeh Pesona Tolitoli akan semakin meningkat, sehingga akan dapat membantu peningkatan kesejahteraan pelaku usaha cengkeh di kabupaten Tolitoli pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya serta dapat mendukung percepatan pengembangan wilayah Kabupaten Tolitoli.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli serta  MPIG-CPT sudah tepat karena selain memberikan manfaat Ekonomi, Indikasi Geografis dapat menghindarkan terjadinya pemalsuan nama, asal produk dan kemurnian serta kualitas produk.

WhatsApp Image 2022 12 12 at 16.40.41 1

Herlina juga menyampaikan bahwa produk IG Indonesia terdaftar berpeluang besar mendapatkan nilai premium yang lebih tinggi dipasaran, label IG Indonesia memiliki empat unsur penting yang terdiri dari Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo resmi IG Indonesia dan Kode Asal produk IG. Pihak ketiga yang ingin menjual produk IG dengan label IG secara sah dapat terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak Pemilik IG Terdaftar seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) produk terkait dan selanjutnya dapat mendaftarkan diri di DJKI sebagai pemakai.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan Deskripsi Permohonan Penyerahan Indikasi Geografis produk Cengkeh Pesona Tolitoli oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli, Moh. Nasir DG. Marumu kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2022 12 12 at 16.40.41


Cetak   E-mail