SAMBANGI UNTAD PALU, KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SIAP DAFTARKAN HAK CIPTA DOSEN DAN MAHASISWA

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.31.15 

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Hukum melakukan Koordinasi terkait pendaftaran Hak Cipta pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako (UNTAD) Kota Palu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Dekan Fakultas Hukum UNTAD, Dr. H. Sulbadana, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa serta seluruh staf dan Operator Kekayaan Intelektual, Senin (12/12).

Herlina selaku ketuan tim menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah sebagai langkah awal Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Universitas Tadulako Kota Palu dalam hal edukasi dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektualnya khususnya Karya Tulis Ilmiah baik Dosen maupun Mahasiswa.

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.31.15 1

“Karya tulis ilmiah merupakan bagian yang dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan hak cipta terhadap karya tulis juga didukung dengan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 sebagai landasan anti plagiarisme di Perguruan Tinggi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak secara spesifik mengungkapkan bagaimana bentuk perlindungan terhadap karya tulis ilmiah di Perguruan Tinggi,” Jelas Herlina.

“Dengan demikian, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang perlindungan hukum Hak Cipta terhadap tindakan plagiarisme karya tulis ilmiah, serta aturan dan upaya pencegahan yang dilakukan,” Sambung Herlina.

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.31.15 2

Dalam kegiatan tersebut, Dr. H. Sulbadana, berharap adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara UNTAD dengan Kemenkumham yang nantinya dapat meningkatkan nilai tambah bagi perguruan tinggi serta perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat meningkatkan semangat dosen dan mahasiswa untuk dapat berkarya lebih baik lagi.

Potensi Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi masuk dalam bidang penelitian. Penelitian sendiri merupakan kegiatan yang menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan antara lain, karya tulis akhir mahasiswa (Skripsi, Tesis, dan Disertasi), hasil penelitian Dosen serta kegiatan pengabdian pada masyarakat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2022 12 12 at 18.31.15 3


Cetak   E-mail