COFFEE MORNING, SINERGITAS BAWASLU DAN KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG SUKSESKAN PEMILU 2024

1 

PALU – Bertempat di Cafe Braja Palu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah hadiri kegiatan “Coffee Morning, Bawaslu bersama Stakeholder” dalam rangka menjalin sinergitas antar lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bersama Stakeholder. Rabu, (14/12).

Hadir mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Administrasi sekaligus Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Asman.

Dalam sambutannya, Nasrun, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk silaturahmi dan menyamakan persepsi terkait bagaimana penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024.

WhatsApp Image 2022 12 14 at 17.21.01

“Bawaslu punya kepentingan membangun komunikasi dengan semua pihak, oleh karenanya Bawaslu harus bekerja sama dan bergandengan tangan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu kedepannya”, ungkap Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun, juga menyampaikan terkait beberapa wilayah-wilayah khusus yang perlu untuk didaftarkan sebagai tempat atau daerah pemilihan.

“Terdapat beberapa wilayah khusus yang harus kami daftarkan seperti pondok pesantren, panti rehabilitas sosial, perusahaan pertambangan, maupun Kemenkumham (Lapas/Rutan). Dan untuk saat ini, Bawaslu sedang melakukan pemetaan terhadap wilayah tersebut”, sambungnya.

Nasrun, juga menyampaikan mengenai pentingnya untuk melakukan deteksi terhadap wilayah-wilayah yang terdapat hunian baru dan perlunya mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengajukan menjadi wilayah khusus.

“Hal tersebut penting kita lakukan dalam rangka untuk memastikan pemetaan agar hak pilih orang tidak hilang”, pungkasnya.

WhatsApp Image 2022 12 14 at 17.24.04

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan sambutan dari Kadis Dukcapil Propinsi Sulteng, Sahran Raden yang menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang mendesain daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022, alokasi kursi untuk DPRD Prov Sulteng terdapat penambahan dari 45 kursi menjadi 55 kursi dan dari 6 Dapil menjadi 7 Dapil,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Beberapa tahapan sudah dilalui pertama terkait dengan pendaftaran, verifikasi paket politik peserta pemilu.

“Kami sudah melakukan rekapitulasi dan akan direkap secara nasional oleh KPU RI pada hari ini, karena penetapan partai politik peserta pemilu akan ditetapkan pada tanggal 23 desember mendatang. Kedua, tahapan yang sedang dilakukan yaitu pembentukan Badan Adhoc, seleksi PPK dan hari ini sudah memasuki pengumuman kelulusan,” Sambungnya.

Kebijakan KPU terdapat pemutakhiran data pemilih dan pembangunan TPS di lokasi khusus. Dimana masing-masing TPS maksimal 300 pemilih. Kemudian ada keadaan-keadaan tertentu yang mana pemilih tidak dapat memilih di TPS asal sehingga diperlukan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus. Saat ini Kanwil Kemenkumham Sulteng telah melakukan MoU atau Nota Kesepahaman dengan KPU Propinsi Sulteng terkait data pemilih di Lapas/Rutan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

WhatsApp Image 2022 12 14 at 17.24.46


Cetak   E-mail