KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG RANGKUL PERGURUAN TINGGI UNTUK DAFTARKAN KEKAYAAN INTELETUAL

317951158 1191924938398313 3333016090144046943 n 

PALU – Bertempat di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv Yankum), Max Wambrauw didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Herlina menyerahkan 13 Surat Pencatatan Cipta kepada Wakil Dekan 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Palu, Syamsiri Akil, Jumat (16/12).

13 permohonan tersebut merupakan hasil karya tulis Dosen UIN Palu yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Melalui Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng.

318213353 461553839480724 5662163360892314441 n

Menurut Herlina, setiap Universitas harus menginisiasi melalui Operator Kekayaan Intelektuan (OKI) untuk bisa mendaftarkan karya tulis baik skripsi atau thesis yang sudah diciptakan agar bisa terhindar dari plagiat ataupun pemalsuan hak cipta.

"Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus mendorong dan merangkul setiap Universitas untuk bekerjasama dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mereka," jelasnya. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)


Cetak   E-mail