PALU – Bertempat di D'Kalora Hotel & Convention, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, I Nyoman Sukamayasa, serahkan 2 (dua) Sertifikat Merek. Jumat, (23/12)
Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Serah Terima Surat Pendaftaran Merek dan dilanjutkan dengan Penyerahan Sertifikat Merek kepada Pemilik Merek. Adapun dua Sertifikat Merek tersebut terdiri dari Sertifikat Merek sebagai D'Kalora Hotel & Convention yang diserahkan kepada Rudy Wijaya dan Ayudya Kusuma serta Qool IT Car Stylist kepada Kresnawati Arya Wijaya dan Gandhi Santoso.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil berharap dengan diterimanya Sertifikat Merek oleh para pelaku usaha dapat meningkatkan kreatifitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya serta yang terpenting guna mendapat perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atas karya-karya yang lahir atas kemampuan intelektual manusia, sehingga dalam hal ini perlu hak eksklusif yang diberikan Negara kepada para kreator, desainer, dan pencipta, guna mendapat perlindungan hukum. Oleh karenanya, Pendaftaran Merek ini memang penting untuk dilakukan”, ungkap Budi.
Lebih lanjut, Kakanwil juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan berkontribusi dalam upaya untuk meningkatkan kualitas Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)