Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;
Berkas Anak.
Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;
Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;
Konselor melakukan konseling kepada anak;
Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.
Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar
Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif;, dan
Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.