Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II/a) dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II/b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 12 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Tolitoli
- Kabupaten Tojo Una-Una
- Kota Palu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah membawahi 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah, yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Toli-Toli
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Palu
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu