Tata Nilai

Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM RI

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SULAWESI TENGAH

 
Jl. Dewi Sartika No.23, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan - Kota Palu, Sulawesi Tengah
 Telepon/Fax : (0451) 482353
Email :This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

1

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II/a) dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II/b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 12 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Banggai
  2. Kabupaten Banggai Kepulauan
  3. Kabupaten Banggai Laut
  4. Kabupaten Buol
  5. Kabupaten Donggala
  6. Kabupaten Morowali
  7. Kabupaten Morowali Utara
  8. Kabupaten Parigi Moutong
  9. Kabupaten Poso
  10. Kabupaten Sigi 
  11. Kabupaten Tolitoli
  12. Kabupaten Tojo Una-Una
  13. Kota Palu

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah membawahi 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
  2. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana
  6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi
  7. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Toli-Toli
  8. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok
  9. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk
  10. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Palu
  11. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu
  12. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso
  13. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala
  14. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu
  15. Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu
  16. Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk
  17. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK

Logo BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

 

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI