PALU_Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan di Harmonisasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah optimis hasilkan produk hukum yang bernilai mutu baik, Kamis, (9/11/2023).
Sikap tersebut ditunjukan saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliadi beserta tim perancang melakukan fasilitasi harmonisasi Ranperbup Bangkep yang saat itu dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Bangkep dan para pramekarsa.
Ada 6 Ranperbup yang dibahas, seperti rancangan tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2024, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Implementasi Transaksi Nontunai Di Lingkungan Pemerintah Desa dan Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Di Fasilitas Kesehatan.
Ili Rusliadi mengungkapkan bahwa dalam pembentukan produk hukum tersebut, pihaknya memastikan aspek kewenangan, materi muatan hingga teknik penulisan terlaksana dengan baik, ia pun berharap agar Ranperbup tersebut dapat meningkatkan kerja sama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemkab Bangkep.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG