PALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro melakukan pengawasan Langsung terhadap pemindahan 150 orang Narapidana Rutan Kelas IIA Palu Ke Lapas Kelas IIA Palu. (Jumat, 15/09).
Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi jumlah WBP yang over kapasitas dan bentuk deteksi dini untuk meminimalisir gangguan kamtib. Pemindahan narapidana menggunakan 4 Unit transpas dengan pengawalan ketat Tim Satops Patnal Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng Bersama tim gabungan TNI/Polri.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam memberantas peredaran Narkotika di dalam Rutan, yang tentunya sangat menghambat proses pembinaan kepada seluruh WBP.
"pemindahan kami lakukan secara bertahap, saat ini hanya 75 orang WBP saja. Hal ini merupakan komitmen kuat kami dalam menangani kelebihan kapasitas pada rutan palu serta meminimalisir adanya gangguan kamtib" tegas kakanwil.
Kakanwil menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan hanya terfokus pada WBP yang terpidana kasus narkotika, namun juga memfokuskan pada setiap WBP yang sangat rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban didalam Rutan Kelas IIA Palu.
Selain itu Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan bahwa keadaan Rutan Palu sudah sangat Over Kapasitas sehingga pihaknya melakukan deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada rutan palu.
“Seluruhnya akan ditata Kembali termasuk ruangan – ruangan blok hunian baik alur listrik dan kebersihannya, karna memang sudah cukup lama belum dilakukan perawatan,” ungkap Ricky.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Palu, 75 Wargabinaan tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan screening TB guna mengetahui kondisi kesehatan dan deteksi dini tuberculosis. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan petugas pemasyarakatan Se-Kota Palu Dan Donggala. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)