PALU - Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan edukasi terkait aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Morowali, Kepala Subbidang (Kasubid) Kekayaan Intelektual, I Nyoman Sukamayasa bersama tim melakukan kunjungan pada Kepolisian Resor (Polres) Morowali. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengolah Data Laporan, Muh. Said dan Penyusunan Laporan Keuangan, Wiyanto.
Dalam koordinasi tersebut di terima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Morowali, Muhammad Iqbal, Kanit PPA Erwin Ibrahim beserta Jajaran. Dalam kunjungan tersebut I Nyoman Sukamayasa menyampaikan bahwa tujuan kunjungan tersebut yaitu melaksanakan Kegiatan Koordinasi sekaligus Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI dan menyampaikan peran PPNS KI Kepada Instansi terkait utamanya aparat penegak hukum yakni Kepolisian.
Kanit Tipikor Polres Morowali, Muhammad Iqbal menyampaikan hingga saat ini belum ada aduan terkait Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh masyarakat di daerahnya dan jika ada aduan pelanggaran KI oleh masyarakat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulteng agar diketahui bagaimana penanganan dan undang – undang apa yang akan diterapkan jika ada perkara tersebut.
“Mungkin kami bisa diberikan masukan atau informasi agar kami dapat mengetahui lebih detail mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini,” ungkap Kanit Tipikor.
Kasubid KI menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan jika ada laporan terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Menanyakan kepada pelapor apa sudah sertifikat Hak KI. Bilamana sudah kemudian “Pelapor harus melakukan somasi atau teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum tersebut minimal 3 (tiga) kali (kepada pelanggar Hak Kekayaan Intelektualnya),” Jelas Nyoman.
Selain itu Kasubid KI melakukan penyerahan leaflet Panduan Umum Pendaftaran Kekayaan Intelektual dimana ia berharap selain melakukan penegakan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual, Polres Morowali juga dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.
Muhammad Iqbal menyampaikan ungkapan terimakasih dengan adanya kunjungan tersebut dapat diketahui Langkah Langkah penanganan aduan pelanggaran KI khususnya di Kabupaten Morowali dengan adanya edukasi dan koordinasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)