PALU – Bertempat di Aula Kebangsaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (“Kanwil Kumham Sulteng”) yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, serta Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kumham Sulteng, mengikuti kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (25/01/2023).
Kegiatan dibuka oleh Bambang Setyobudi, S.H., M.H., selaku Inspektur Wilayah 4, di mana disampaikan bahwa kualitas pelaksanaan bantuan hukum perlu ditingkatkan lagi bersamaan dengan meningkatnya jumlah organisasi bantuan hukum di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia. Lalu diperlukan juga pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, dalam hal penggunaan anggaran yang efektif, efisien, akuntabel serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga pemberian bantuan hukum betul-betul dapat diterima oleh masyarakat miskin.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan utama yang disampaikan oleh Narasumber dari BPHN yaitu Dwi Rahayu E.S., S.H., M.H., selaku Koordinator Bantuan Hukum, Masan Nurpian, S.H., M.H., selaku Subkoordinator Program Bantuan Hukum, dan Edi, S.H., selaku Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum. Dalam arahannya, Dwi Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka tercapainya target dan sasaran pelaksanaan bantuan hukum tahun 2023 sesuai asas dan tujuan pelaksanaan bankum.
Selain itu, pembinaan penyelenggaraan bantuan hukum merupakan momentum untuk menyamakan frekuensi niat awal dengan mengarahkan Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah untuk membuat program dan asistensi kepada seluruh pemberi bantuan hukum untuk meningkatkan layanan bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Kemudian terkait pelaksanaan anggaran dan standar layanan bantuan hukum di tahun 2023 disampaikan oleh Edi bahwa panitia pengawas daerah diharapkan dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi secara maksimal karena penilaian kualitas pelayanan bantuan hukum menjadi target kinerja tahun 2023. Di akhir sesi, Masan Nurpian menambahkan bahwa pada tahun 2023 agar seluruh panitia pengawas daerah dapat melakukan percepatan terhadap proses verifikasi berkas pelaksanaan bantuan hukum dan proses pencairannya, serta agar tidak ragu untuk menindak adanya aduan atau temuan dari layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum. (BIDANG HUKUM)