POSO - Kanwil Kemenkumham Sulteng melui Sub Bidang Kekayaan Intelektual bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Sosialisasi Perlindungan dan Fasilitas Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Torau Resort, Kabupaten Poso, Selasa (12/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemanfaatan Fasilitasi Riset dan Indovasi Daerah, Dra. Rahmidar., M. Si., Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra, serta Analis Permohonan KI, Herry Kresnawan. Membuka kegiatan, Dra. Rahmidar menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi perlindungan KI tersebut sangat penting dalam Riset Dan Inovasi untuk menunjang Pembangunan Daerah Sebagai Upaya Mewujudkan Sulawesi Tengah lebih Sejahtera dan lebih maju.
"Dengan adanya perlindungan dan pengembangan potensi KI pasti akan meningkatkan daya saing serta akan mendorong Perekonomian suatu daerah. Dengan adanya kegiatan ini, mudah – mudahan dapat mempunyai nilai manfaat bagi kita semua." ungkap Rahmidar.
Kegiatan tersebut dimulai dengan paparan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra yang menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut. "Di Kabupaten Poso banyak sekali potensi-potensi wisata, seni & budaya serta hasil inovasi dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang perlu didaftarkan untuk dilindungi dan merupakan kekayaan intelektual khas daerah, untuk itu sebagai perwakilan rakyat di daerah, kami siap memberikan dukungan penuh” jelasnya.
Selaku Analis Permohonan KI, Herry Kresnawan menyampaikan kepada masyarakat kabupaten Poso bahwa di era Reformasi Birokrasi, kini hampir semua layanan publik termasuk layanan pemohonan atau pendaftaran hak Kekayaan Intelektual sudah dirancang mudah, cepat & murah. Kini pendaftaran KI sudah bisa dilakukan secara online & biaya sangat terjangkau.
"Disinilah sesungguhnya Pemerintah Daerah, pelaku usaha & masyarakat Kabupaten Poso harus mulai menyadari betapa pentingnya perlindungan KI (Kekayaan Intelektual). Jangan sampai terulang lagi, kasus pencurian ataupun klaim sepihak oleh warga lokal ataupun negara asing atas budaya, seni dan kreatifitas daerah di negeri ini." tuturnya.
"Dalam pendaftaran KI, baik itu Merek, Cipta, Desain Industri, dan lainnya masyarakat terlebih dahulu dapat melakukan pengecekan pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id untuk menghindari penolakan atas pendaftaran mereknya, karena dalam sehari pendaftaran merek dapat mencapai 600 - 700 pendaftaran," sambung Herry.
Lebih lanjut, Ia juga memaparkan capaian permohonan pendaftaran merek nasional selama tahun 2023 berjalan. Adapun total permohonan merek yang masuk ke DJKI berjumlah 114.130 permohonan dengan rincian merek barang sebanyak 83.752, merek jasa sebanyak 30.274, serta merek kolektif sebanyak 104.
Herry berharap dalam Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM berkelanjutan yang hadir dalam Sosialisasi KI tersebut, dapat berkembang dengan maju dan pesat, guna meningkatkan taraf hidup pelaku UMKM sendiri serta memajukan perekonomian daerah dan nasional. Selain itu Herry juga berharap di wilayah kabupaten poso adanya pendaftaran merek kolektif melalui program One Village One Brand (OVOB) dan Kawasan Karya Cipta yang menjadi program DJKI Kemenkumham.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)