PALU_Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) upayakan lindungi hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Luwuk, Selasa, (24/10/2023).
Hal itu pun diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa yang didampingi oleh salah satu operator Aida Julpha Tangkere menyambut langsung kunjungan koordinasi tim Pemda Banggai yang diwakili oleh Dinas Pariwisata guna membahas terkait pendaftaran merek bagi mitra binaannya sebanyak 9 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kasubid KI pun memaparkan berbagai hal terkait tata cara pendaftaran merek, jangka waktu penyelesaian pendaftaran merek dan jenis-jenis merek. Koordinasi itu pun berjalan dengan atraktif.
Selanjutnya Operator ki ibu Aida Julpha Tangkere menjelaskan terkait pencatatan cipta dalam hal ini suatu tarian di daftarkan per item. Ibu Aida juga menjelaskan terkait tata cara pencatatan cipta, dan biaya dari pencatatan cipta. Untuk biaya pencatatan cipta yg umum dapat membayar sebesar 400rb sdgkan umkm 200rb
Aida Julpha Tangkere juga memberikan edukasi juga terkait kawasan karya cipta. Dimana kawasan karya cipta merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer dan menjadi identitas suatu wilayah serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi di Daerah.
Kontributor: Subbagian KI