POSO – Jumat (10/02), Kanwil Kumham Sulteng bekerja sama dengan Pemda Kab. Poso menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan / Pembentukan Kelompok Kadarkum / Desa / Kelurahan Binaan bertempat di Balai Desa Betue, Kec. Lore Peore. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama tim, dan dari Pihak Pemda dihadiri oleh Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum, Yulin Mowala, yang mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Poso, serta dari Pihak Desa dihadiri oleh Camat Lore Peore, Evon Lowo, Kepala Desa Betue, Rusmin Balitu, dan Sekretariat Desa, para tokoh agama, serta 35 orang warga Desa.
Kegiatan diawali dengan pemberian sambutan oleh Camat Lore Peore sekaligus sebagai pembuka kegiatan. Evon Lowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Desa Betue menjadi salah satu Desa yang mewakili Kab. Poso untuk dilakukan penilaian sebagai kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum), di mana nantinya dilanjutkan dengan ditetapkan sebagai Desa Binaan dalam SK Bupati, dan apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan maka Gubernur akan menetapkan Desa Binaan menjadi Desa Sadar Hukum setelah mendapatkan usul Bupati dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Sulteng. I Putu menyampaikan bahwa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat tidak hanya bisa dilakukan oleh lembaga formal saja, sehingga dibentuk suatu struktur kelompok masyarakat yang dikenal dengan kelompok kadarkum. “Hal ini sejalan dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok kadarkum yang telah ditetapkan oleh Bupati, agar kelompok kadarkum dapat mempengaruhi atau mensosialisasikan kepada lingkungannya, guna membangun masyarakat cerdas hukum, ujar I Putu”. Pada kesempatan ini, materi pembinaan yang akan disampaikan telah dipilih berdasarkan isu yang berkembang di Desa Betue, yaitu mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang akan dibawakan oleh I Putu Dharmayasa, dan juga mengenai implementasi bantuan hukum sesuai UU Bantuan Hukum oleh Patricia Cicilia Maria.
Selanjutnya materi disampaikan oleh I Putu mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimulai dari bentuk KDRT, akibat KDRT, cara melaporkannya, sampai dengan sanksi bagi pelaku KDRT. Kemudian materi yang kedua disampaikan oleh Patricia, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dimaksud pemberian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi secara cuma-cuma kepada orang/kelompok orang miskin. Sampai dengan saat ini jumlah OBH yang terakreditasi di Kanwil Kumham Sulteng berjumlah 16 OBH di mana salah satunya ada di Kab. Poso. Selain itu juga disampaikan juga mengenai tujuan, ruang lingkup, dan syarat dalam pelaksanaan bantuan hukum. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mendapat partisipasi aktif oleh warga Desa. (BID. HUKUM)