BANGGAI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai lembaga tunggal yang menangani pendaftaran dan perlindungan kekayaan Intelektual di Indonesia tentulah memiliki beban yang cukup berat dalam memberi pemahaman dan pendaftaran kepada masyarakat umum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, memiliki peran yang sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman dan pendaftaran Kekayaan Intelektul, yang ada Provinsi Sulawesi Tengah Umumnya dan Khususnya Kabupaten Banggai.
Perlu diketahui potensi Kekayaan Intelektual merupakan aset yang dimiliki oleh seorang, kelompok dan pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki ciri khas tersendiri dan memerlukan perlindungan agar bermanfaat, karena memiliki nilai ekonomis yang dapat mensejahterakan pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melaksanaan Program kegiatan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreaktif dengan Metode Sistem Online Pendaftaran Kekayaan Intelektual dengan maksud untuk peningkatan pemahaman dan pendaftaran kekayaan bagi pelaku usaha, Pelaku seni, Kerajian dan Desain Busana.
Sebagaimana progam Bidang Pengembangan Ekonomi Kreaktif yang langsung bersentuhan dengan pelaku usaha, Kecil dan Menengah ( UKM), pelaku Industry Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Banggai melaksanakan pembinaan melalui Proses pendampingan pendaftaran dengan sistem Online. Dalam kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, mendapat kesempatan menyampaikan Materi yang dibawakan langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. An. I Nyoman Sukamayasa. Dalam Materi yang disampaikan pengenalan kekayaan Intelektual, Jenis-jenis Kekayaan Intelektual, manfaat kekayaan Intelektual dan prosedur sistem Online pendaftaran kekayaan intelektual.
Peserta sangat antosias menerima materi dan menyampaikan hal mengenai merek. Cipta dan Rahasia dagang, terkait kelengkapan dokumen persyaratan. Narasumber dalam hal ini I Nyoman Sukamayasa, mempraktekan lansung cara mendaftarakan Merek, maupun Ciptaan dari Pelaku Seni dan Karya Tulis. Dengan mengetahui cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual oleh peserta secara mandiri, maka diperoleh 8 Orang yang akan mengajukan permohonan Daftar Merek, Selanjutnya ada 3 Orang yang akan mendaftarkan Ciptaannya.
Manfaat dari pelaksanaan Program Bidang Pengembangan Ekonomi Kreaktif dengan Metode Sistem Online Pendaftaran Kekayaan Intelektual oleh Dinas Pariwisata Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai yakni:
a. Terlaksananya hubungan baik dengan Dinas Pariwisata dalam kalaborasi memberi pasilitas pendaftaran kekayaan intelektual terkait Merek, Cipta, jenis kekayaan intelektual lainnya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah
b. Memperoleh penjelasan dari Dinas Pariwisata bahwa Potensi Kekayaan Intetktual cukup banyak dan direspon baik oleh Pelaku Usaha, Seni, Pengerajin dll di Kabupaten Banggai yang akan mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya; dan
c. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah 2023 bagian untuk peningkatan pemahaman dan pandaftaran merek dll, tindaklanjut akan kerjasama dengan pemangku kepentingan pada Dinas Parawista Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. (BID. KI)