PALU – Jumat (13/01), Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yankum) Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Rapat Persiapan Kegiatan Triwulan I. Dilaksanakan pada ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hadir dalam kegiatan tersebut Kadiv Yankum, Max Wambrauw, Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak dan seluruh staff Bidang HAM.
Memimpin jalannya rapat, Kadiv Yankum menyampaikan bahwa “Sesuai dengan bunyi pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM (P5 HAM),” Ungkap Max membuka rapat.
“Rapat Internal ini merupakan momentum untuk menguatkan tali silaturahmi jajaran. Selain itu harus dicanangkan kalender kerja, apa saja yang di kerjakan ditahun ini utamanya Triwulan pertama ini,” Sambung Max.
Selain itu Kabid HAM menyampaikan kegiatan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) akan lebih ditingkatkan lagi guna mewujudkan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. “Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ungkap Nadeak. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
@kemenkumhamri
@argap.situngkir
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti