PALU_Dikunjungi Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) rencanakan perluas layanan kekayaan intelektual (KI), Kamis, (30/11/2023).
Rencana tersebut menjadi pembahasan saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Riny Ernawaty selaku analis permohanan KI menerima kunjungan koordinasi dari Diskop Banggai yang dipimpin oleh Hendra Nasir selaku pejabat fungsional pengawas Koperasi dan Alfrida Gogali, Analis koperasi di Ruang Pelayanan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai rencana kerja sama terkait pelayanan hukum khusus bidang kekayaan intelektual yang akan dilakukan di wilayah Kab. Banggai pada tahun 2024 mendatang.
Dinas Koperasi Banggai sendiri menginginkan dapat mempunyai akses sendiri dalam pendaftaran Merek dan pada tahun 2024 DisKop Banggai ingin bersinergi dalam hal sosialisasi KI dan Pendampingan Pendaftaran KI di Kabupaten Banggai.
Hal itu pun mendapat sambutan baik Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang diketahui juga terus meningkatkan eksistensi dari kerja sama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
“Tentu kami menyambut baik rencana kerja sama ini, kolaborasi dan sinergitas akan terus kita tingkatkan,” jelas Riny.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG