PALU - Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangakan Merek Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa, atau mengizinkan orang lain menggunakan merek tersebut melalui sebuah lisensi.
Kedua hal tersebut sangatlah Penting dalam Pembangunan Ekonomi suatu Wilayah yang mana dapat memacu Pertumbuhan Ekonomi dan juga meningkatkan tingkat Perekonomian Serta Investasi Suatu Wilayah. Namun dalam perkembangan seringkali terjadi berbagai pelanggaran kekayaan intelektual yang merugikan Pihak terkait, olehnya diperlukan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng terus berupaya dalam melakukan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Pada hari Senin (27/02) Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir didampingi oleh para Kepala Divisi, tengah melakukan, Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan juga sertifikat Merek Zelio untuk jangka Waktu 10 Tahun.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah berharap Agar Penyerahan tersebut dapat merangsang Masyarakat untuk lebih Aktif dalam melakukan Perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat membangkitkan Perekonomian dan Gairah Investasi pada Wilayah Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)