PALU – (15/05) Bertempat di Hotel Paramasu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Cq. Sub Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Kegiatan Sosialisasi HKI terkait Fasilitasi Pendaftaran Merek produk bagi pelaku industri kecil menengah yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Aida Julpha Tangkere, S.H.,M.H sebagai Narasumber dengan Materi Tips Mendaftarkan Merek dibantu dengan Ingrid dan Lianora sebagai Operator Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait Pentingnya dan Manfaat Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi produk usaha (Menggunakan sendiri Hak Merek, Memberikan Izin atau melarang kepada pihak lain untuk menggunakan Hak Merek), sebagai Identitas suatu produk, Sebagai Alat Promosi, Citra Reputasi Produk, Jaminan Kualitas dan Memberikan Nilai Jual atau Nilai produk bertambah.
Pada Kegiatan ini pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu sebagai Mitra Kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah memberikan fasilitasi pendaftaran Merek bagi 20 pelaku UKM Binaan yang saat ini masih dalam proses untuk dilakukan penelusuran merek dan Kelengkapan persyaratan- persyaratan pendaftaran Merek oleh Agen Layanan KI DInas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu bersama dengan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil yang ditargetkan akan segera diselesaikan pendaftaran merek pada Bulan Mei 2023. (BIDANG PELAYANAN HUKUM)