PALU – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melalui Sub Bidang Layanan KI melaksanakan Kegiatan Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kepala Bagian Kebudayaan terkait Inventarisasi pemetaan dan Penelusuran Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Sulawesi Tengah.
Koordinasi ini menyepakati akan bekerja sama dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Sulawesi Tengah antara lain melakukan penelusuran dan melengkapi data data yang diperlukan dalam permohonan pencatatan KIK.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam kegiatan Rakor Bidang Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Maret 2023 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai Kepulauan serta akan bersama melakukan kegiatan Edukasi/Sosialisasi dalam program pelestarian Budaya di Wilayah Sulawesi Tengah. (BID. YANKUM)
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti