Palu, 28 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perancang peraturan perundang-undangan, dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Disisi lain, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan peran penting Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menjaga produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan berkontribusi terhadap terbentuknya produk hukum daerah yang aspiratif, responsif, aplikatif, dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, termasuk Ranperda Pendidikan ini,” ujar Kakanwil Hermansyah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng atas fasilitasi pengharmonisasian Ranperda Pendidikan.
“Kami berharap dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, Ranperda Pendidikan dapat dikaji dan disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Secara umum, urgensi Ranperda ini adalah:
1. Mengoptimalkan fungsi dan peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan pendidikan.
2. Mengoptimalkan peran serta masyarakat, dunia usaha, dan unsur pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Mengkoordinasikan, memfasilitasi, membina, dan mengawasi penyelenggaraan unit pelayanan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
4. Melibatkan orang tua peserta didik dalam pengawasan program pendidikan di sekolah.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan saran perbaikan dan penyempurnaan atas Ranperda Pendidikan, meliputi aspek substansi dan teknis.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Pendidikan menghasilkan sejumlah saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, responsif, aplikatif, dan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)