PALU_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar kembali menyerahkan sertifikat Apostille kepada mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke Negara Belanda, Kamis, (7/12/2023) sore.
Menyerahkan secara langsung di Ruangan Kerjanya, Hermansyah yang ditemani oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina serta Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Indra Ds. Gommo, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pencetakan sertifikat Apostille sebanyak lima sertifikat yang peruntukannya sendiri adalah untuk melanjutkan pendidikan ke Negara Belanda.
“Ada 5 sertifikat Apostille yang kami serahkan diantaranya, 2 sertifikat buku nikah, 2 sertifikat akta kelahiran suami istri dan 1 sertifikat akta kelahiran anak. Jadi, sertifikat ini akan digunakan sebagai dokumen lanjutan untuk masyarakat kita, sehingga dapat melanjutkan pendidikannya di luar negeri,” ujar Hermansyah.
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya agar layanan Apostille ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, ia juga memastikan akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan Apostille, yang diketahui merupakan suatu layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
“Kita akan terus berupaya agar layanan Apostille ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat kita, apalagi yang memiliki impian melanjutkan pendidikan ataupun bekerja di luar negeri, kami akan selalu siap memfasilitasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan pencetakan Apostille di Sulawesi Tengah hanya dapat dilakukan oleh pihaknya dan telah terstandarisasi, ia mengajak agar seluruh masyarakat dapat melaporkan kepada dirinya ketika menemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Di Sulteng tidak ada selain kami yang dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille, tentu penyelewengan perbuatan oknum yang mengaku dapat mencetak harus dihindari, masyarakat kami harap jangan segan-segan melaporkan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Bayu Isriawan selaku pemohon pencetakan sertifikat Apostille mengaku senang dengan pelayanan baik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Ia berharap agar sertifikat Apostille dapat memudahkan urusan pendidikannya di luar negeri.
“Sangat puas, pelayanan ramah dan cepat. Semoga saja sertifikat ini memudahkan hajat kami di Belanda nanti, terima kasih banyak,” pungkas Bayu.
Diketahui, sertifikat Apostille sendiri merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya seperti ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, hingga surat kematian yang peruntukannya sendiri untuk keperluan di luar negeri.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng