Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tujuan dari penyelesaian kerugian negara adalah mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya. Sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Serta Pembangunan Sistem Informasi berbasis Aplikasi Online Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga mekanisme pemantauan, penyelesaian, dan pelaporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dapat dilaksanakan secara real time dan terintegrasi pada tingkat Satuan Kerja/UPT, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I.
Dengan melihat pentingnya hal-hal tersebut, maka pada kamis, 25 Mei 2023, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI terdiri dari Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto, melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 serta Aplikasi SIPKN dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng bertempat di ruang garuda kantor wilayah.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang di bacakan oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran menekankan bahwa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya info kerugian negara yang disampaikan ke PPKN untuk ditindaklanjuti, PPKN menyelesaikan kerugian negara dengan melaksanakan tuntutan ganti kerugian dan mendelegasikan kewenangan penyelesaian kerugian negara, dan tim TPKN memposes penyelesaian kerugian negara dan melaporkan hasil pemeriksaan ke PPKN.
Untuk itu Kadivmin berharap, agar seluruh peserta kegiatan lebih memahami perihal peraturan penyelesaian kerugian negara sesuai peraturan yang berlaku, tertib administrasi dan tercatat dengan benar pada aplikasi SIPKN.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dalam arahannya mengatakan bahwa, ada beberapa permasalahan dalam proses penyelesaian kerugian negara, yaitu kurangnya kerjasama yang baik dari pejabat/pegawai yang melakukan kerugian negara, masih lemahnya kepedulian dan tanggung jawab satuan kerja untuk segera menyelesaikan dan memantau perkembangan kerugian negara, panjangnya birokrasi yang harus dilalui, belum adanya dasar untuk menentukan besarnya nilai kerugian negara, dan proses pelaporan kerugian negara belum dilakukan secara terintegrasi secara realtime pada tingkat Satuan Kerja/Kantor Wilayah/Eselon I dan Biro Keuangan.
Maka upaya perbaikan dalam rangka memberikan pedoman satuan kerja dalam menyelesaikan/monitoring penyelesaian kerugian negara adalah dengan telah diundangkannya Permenkumham No. 5 Tahun 2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang memuat beberapa penyesuaian dalam rangka penyempurnaan substansi pada tata cara penyelesaian kerugian negara serta telah diselesaikannya Pembangunan Sistem Informasi berbasis Aplikasi Online Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga mekanisme pemantauan, penyelesaian, dan pelaporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dapat dilaksanakan secara real time dan terintegrasi pada tingkat Satuan Kerja/UPT, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I.
“semua ini adalah dalam rangka mewujudkan transaparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efektifitas penyelesaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai wujud Tata Kelola Keuangan yang baik sekaligus percepatan penyelesaian kerugian negara di Lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM” jelas Kepala Biro Keuangan. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)