PALU – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Jumat, (06/01).
Turut hadir mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, serta diikuti oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Verra Veronika, dan seluruh Staff Bagian Program dan Pelaporan.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber dari PAP Biro Perencanaan, Widi Sutrisna, yang menyampaikan mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kementerian Hukum dan HAM.
“Beberapa poin penting dalam komponen pelaporan kinerja diantaranya terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja dan telah memenuhi Standar yang menggambarkan Kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan atau penyempurnaannya, dan pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya”, ungkap Widi.
Dalam kesempatan tersebut turut dijelaskan mengenai format dari Laporan Kinerja yang terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Perencanaan Kinerja, Bab III Akuntabilitas Kinerja, Bab IV Penutup, serta Lampiran.
Lebih lanjut, Widi Sutrisna juga berpesan kepada seluruh Jajaran agar senantiasa menyampaikan Laporan Kinerja yang akuntabel dan transparan sehingga Laporan Kinerja yang dilaporkan mendapat nilai yang bagus guna mengungkit komponen pelaporan yang ada di SAKIP.
Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)