PALU_Terus upayakan integrasikan pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan serta Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) pada setiap Peraturan Daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir gelar rapat hasil identifikasi rekomendasi rancangan produk hukum daerah, Senin, (7/3) pagi.
“Asas kemanusiaan menjadi inti dari setiap rancangan produk hukum yang kita buat, semua sama. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan. Hal ini menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus menjamin diantaranya nilai penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak setiap warga negara sebagai subjek hukum,” buka Kakanwil.
Dilaksanakan di Bangsal Garuda Kanwil, dalam kegiatan tersebut, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak, Kepala Sub.Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo serta turut dihadiri oleh berbagai perwakilan Pemerintah Daerah seperti Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng dan Kabupaten Sigi, para tim telaahan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan menghadirkan satu Narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Pemda Banggai Kepulauan, Eddy Bapitanggene yang memandu kegiatan melalui Virtual Meeting.
“Semoga dalam pertemuan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM kedepannya berupa minimalisasi regulasi atau kebijakan yang diskriminatif, intoleransi, maupun tidak perspektif HAM,” tambahnya.
Dengan berdasar pada rancangan peratuan Bupati Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Aset Desa, kegiatan itu pun berjalan dengan atraktif, seluruh peserta turut memberikan saran dan masukan terhadap pemajuan HAM pada peraturan tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng