PALU - perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah ikuti Sidang Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak ( PIPA) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Golden Hotel, Rabu ( 15/11). Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI,Irpan yang sekaligus sebagai Anggota Tim PIPA. Didampingi oleh Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Antonius Andry.
Sidang dibuka oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Dra. Novalina Wiswadewa, MM. Dalam sambutannya, Ia menyebut bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatanya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Sebelum ditetapkan oleh pengadilan, tentu ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA) dalam rangka memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan keluarga yang tepat.
Adapun tugas Tim PIPA Daerah, adalah untuk membantu gubernur dan kepala instansi sosial untuk memberikan pertimbangan dalam memberikan izin pengangkatan anak sebelum diajukan ke Pengadilan.
Fokus adopsi haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan dalam rangka mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, Dinas Dukcapil, Dinas sosial Kementerian Agama Kanwil Sulteng, dan instansi lainnya yang menjadi anggota PIPA serta para Pekerja Sosial dari masing-masing daerah.