PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar Rapat secara daring bersama Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.06.01-440 tentang Pedoman Kegiatan Idul Adha 1444H/2023 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumat, (16/06)
Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, didampingi Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Asman. Hadir mengikuti rapat seluruh Jajaran UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Muh. Said, menyampaikan kembali terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha 1444 H/2023 M dan mekanisme penerimaan serta penyaluran hewan qurban pada Jajaran yang hadir dalam rapat virtual tersebut.
“Disampaikan kepada Ka. UPT agar segera membentuk Panitia Qurban untuk masing-masing UPT dan melaporkan hasil rekapitulasi jumlah hewan qurban serta penyaluran hewan qurban apakah didistribusikan untuk internal saja atau ke masjid/lingkungan sekitar Satker. Rekapitulasi tersebut nantinya akan dilakukan rekap kembali oleh Kanwil sebagai atensi untuk disampaikan kepada Menkumham melalui Sekjen”, ungkap Muh. Said
Lebih lanjut, Muh. Said, juga menghimbau kepada Jajaran agar mempedomani serta membaca kembali dengan teliti Surat Edaran dari Sekjen tersebut agar pelaksanaan qurban dapat berjalan dengan baik dan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)