PALU – Dalam rangka melakukan sosialisasi HAKI atas Produk Kajian Balitbangda Kota Palu yang telah mendapat Sertifikat HAKI dari Kemenkumham, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng, Max Wambrauw hadiri undangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Palu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Balitbangda Kota Palu, Muhlis Abd. Umar, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa banyak produk dari Sulawesi Tengah yang telah tersertifikasi dari Kemenkumham namun tidak maksimal dalam penggunaan hak ekonominya.
“Ketidakmaksimalan tersebut disebabkan karena masih minimnya jumlah produsen/SDM dalam UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen, sehingga keuntungan yang didapat menjadi tidak maksimal”, ungkap Muhlis.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw. Dalam kesempatan tersebut, Max memaparkan materi mengenai Kekayaan Intelektual beserta penegakan hukumnya serta peran Kanwil Kemenkumham sebagai pengakomodir pendaftaran merek di Wilayah sebelum diteruskan ke Pusat.
Lebih lanjut, beliau juga mempersilahkan para UMKM untuk datang ke Kantor Kemenkumham Sulteng apabila ingin menanyakan informasi seputar HAKI ataupun mau mendaftarkan HAKI nya.
Max Wambrauw juga menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan HAKI, “Pendaftaran HAKI ke Kemenkumham itu sangat penting dilakukan agar produk kita memiliki nilai ekonomi dan pembeda dari merek lain sehingga merek kita tidak bisa dipakai oleh orang lain tanpa seizin pemegang merek”. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)