PALU_Optimalkan pembinaan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar jamin hak pendidikan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terpenuhi dengan baik, Kamis, (30/11/2023).
Komitmen itu diutarakan Kakanwil Hermansyah saat dirinya mengapresiasi atas pemenuhan hak pendidikan di sejumlah Lapas/Rutan di wilayah kerjanya, ia pun mengatakan bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro serta seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, pemenuhan hak, khususnya pendidikan adalah hal yang utama bagi pengoptimalan proses pembinaan.
“Sangat senang melihat para WBP kita mengikuti ujian pendidikan formal maupun non formalnya, ini terus menjadi perhatian kita, bagaiman kita menyiapkan mereka semua untuk bisa hidup mandiri setelah selesai menjalani masa pembinaannya,” puji Kakanwil Hermansyah.
Ungkapan syukur itu ia sampaikan saat melihat pemenuhan hak pendidikan yang terjadi di Rutan Kelas IIB Poso. Dengan berstatus pelajar dari SMAN 1 Poso, WBP tersebut mengikuti ujian semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
“Semoga saja dengan pemenuhan hak pendidikan ini dapat memberi dampak yang baik bagi perubahan karakter dari WBP kita, mereka harus memiliki kapabilitas diri yang baik, Saya minta agar koordinasi bersama dinas pendidikan juga terus dibangun,” tambahnya.
Prosesi ujian itu pun dilaksanakan di ruangan pelayanan serta turut diawasi langsung oleh salah satu guru dari SMAN 1 Poso, Drs. Hadda dan Anwar Soleman serta Pelaksana Harian Kepala Rutan Poso, M. Yusuf.
“Kita terus berkoordinasi bersama pihak sekolah, dan syukurnya kita semua sepakat bahwa pemenuhan hak pendidikan harus terus diberikan, merekalah yang nantinya akan membangun kota ini dimasa depan, semoga saja bisa memberi dampak yang positif,” jelas M. Yusuf.
Lebih lanjut, M. Yusuf juga menguraikan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial bagi WBP setelah mereka menyelesaikan masa hukuman atau pembinaanya.
"Dengan menfasilitasi para WBP dalam kegiatan pendidikan, diharapkan mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memulai kehidupan baru dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nantinya,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG