Palu, 8 Maret 2024 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu agar bermanfaat bagi masyarakat.
"Harmonisasi Ranperda ini penting untuk memastikan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Morowali," ujar Hermansyah dalam kegiatan fasilitasi harmonisasi Ranperda yang diselenggarakan pada Kamis (7/3).
Hermansyah menekankan bahwa Ranperda ini harus sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng telah memberikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan Ranperda, baik dari aspek substansi maupun teknis," jelasnya.
Hermansyah berharap dengan harmonisasi ini, Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kabupaten Morowali.
"Sehingga, dapat mendukung terciptanya tata kelola jaringan utilitas yang baik dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat," tandasnya.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi Ranperda ini dihadiri oleh Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, perwakilan dari Dinas Perikanan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perancang peraturan perundang-undangan, dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Tadulako. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)