Bertempat di Ruang Rapat Aula Kebangsaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikoordinir oleh Bapak Ili Rusliadi, S.H.,MH. selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang :
- Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Perpustakaan Desa;
- Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala; dan
- Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law) Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Donggala
Kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi tersebut di buka oleh Kepala Bidang Hukum, Bapak I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretarian Daerah Kabupaten Donggala dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perpustakaan selaku Instansi Pemrakarsa.
Pada rapat harmonisasi, Tim Harmonisasi Kanwil menyarankan aspek Kewenangan, materi muatan dan tehnik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Selain itu juga, pada kesempatan ini disampaikan bahwa Program pembangunan produk hukum di daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap berbagai regulasi dan berbagai peraturan perundangan lainnya serta transformasi dinamika kemasyarakatan dan pembangunan daerah, menuntut pula adanya penataan sistem hukum dalam kerangka hukum yang mendasarinya, melalui program legislasi/Program Pembentukan produk hukum daerah dengan harapan, sekiranya program penataan regulasi dapat dilaksanakan dengan baik yang diyakini akan memberi trend positif terhadap pembangunan, sehingga berjalan dengan cara yang teratur, antisipasi akibat pembangunan sudah dapat diprediksi lebih awal (predictability), berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid) imbuhnya.