Palu, 16 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual.Kegiatan yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Selasa, 16 Januari 2024 ini diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha bersama Penyusun Rancangan Peraturan Perundang - undangan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Andi Nur Syamsi, Kepala Bagian Kerja Sama Pemda Banggai, Fahmi Arifudin Rizal.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak menyepakati berbagai hal dan ketentuan serta menyamakan presepsi untuk dituangkan dalam PKS tersebut.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Banggai tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," kata Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina.
Herlina menambahkan, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai."Kami berharap dengan adanya PKS ini, masyarakat Kabupaten Banggai dapat lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujar Herlina.Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Andi Nur Syamsi, menyambut baik rencana kerja sama ini dan berharap dengan adanya PKS tersebut dapat mendorong peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kegiatan rapat pembahasan PKS ini berjalan lancar dan lancar. Kedua belah pihak sepakat untuk segera menyelesaikan draft PKS untuk ditandatangani oleh kedua pihak.