PALU_Terus upayakan kepentingan terbaik untuk masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akan perpanjang nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pembentukan produk hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Jum’at, (10/11/2023).
Hal itu ditegaskan saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa menerima kunjungan Sekretaris Dewan DPRD Bangkep, Nugrahaeni Pakabu, guna membahas perencanaan perpanjangan MoU atau kerja sama antara kedua belah pihak yang telah terjalin lama terkait pembentukan produk hukum dan JDIH.
Adapun komitmen yang dibangun antara kedua pihak tersebut diantaranya pembentukan produk hukum daerah serta JDIH. Mewakili pimpinan, keduanya pun menyambut baik atas komitmen bersama tersebut dan akan segera mengimplementasikannya dengan melaksanakan seremoni penandatanganan.
I Putu Dharmayasa yang didampingi para perancang pun menuturkan bahwa akan terus berusaha mengedepankan menghadirkan pelayanan hukum yang mementingkan kepentingan terbaik bagi seluruh masyarakat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG