Palu-(4/12) Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemda Sulteng) tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan HAM."Kami berharap, melalui kerjasama ini, kita dapat bersama-sama memberikan edukasi dan informasi yang benar mengenai hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat Sulteng," ujarnya.
MoU ini mencakup berbagai kegiatan yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemda Sulteng, sehingga Diharapkan, kegiatan-kegiatan tersebut dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura menyambut baik inisiatif ini dan berjanji untuk mendukung sepenuhnya. "Pemda Sulteng sangat berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan HAM. Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng akan menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.
Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan penyerahan salinan dokumen kerjasama kepada masing-masing pihak yang terlibat. Dengan kerjasama ini diharapkan, masyarakat Sulteng akan semakin paham dan menghargai pentingnya hukum serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari.