DONGGALA_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten Donggala rencanakan daftarkan 2 potensi kekayaan intelektual indikasi geografis khas daerah.
Diwakili oleh para operator permohonan kekayaan intelektual, Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi ke 2 dinas yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang saat itu disambut langsung oleh Kepala Bidang Industri, Andi Veny Anggraeny serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Kab. Donggala yang diwakili Umar selaku sekretaris dinas.
Dalam pertemuan ini Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Aida Julpha Tangkere, Inggrid dan Lianora memberikan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam menyusun deskripsi indikasi geografis dan menyusun persyaratan lainnya, serta memberikan pemahaman edukasi terkait pentingnya Indikasi geografis, sebagai perlindungan suatu produk di suatu daerah, sehingga produk suatu daerah tidak dapat di klaim oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun aset daerah yang menjadi pembahasan saat itu, yakni Tenun Ikat Donggala, Tanaman Salak Tamarenja serta potensi IG lainnya seperti Kopi Napeto yang mendiami wilayah Wani, Donggala.
Tim Kanwil pun disambut penuh antusias dari kedua dinas terkait, prosesi pencatatan pun akan terus dilakukan sehingga seluruh aset daerah tersebut dapat terlindungan dengan baik.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG