TOLITOLI_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dorong Pemerintah Kabupaten Tolitoli daftrakn cengkeh menjadi kekayaan intelektual indikasi geografis (IG), Kamis, (9/11/2023).
Dorong tersebut diketahui, saat Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa yang didampingi para operator permohonan KI melakukan koordinasi bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tolitoli.
Disambut langsung oleh Sekretaris Dinas, Ir. Nurmiati Lolo Wahab, Kasubid KI menuturkan bahwa pihaknya menilai bahwa cengkah khas Tolitoli sangatlah penting untuk didaftarkan dalam IG. Apalagi, saat ini Kemenkumham telah mencanangkan bahwa tahun 2024 adalah tahun indikasi geografis.
Ia berharap agar proses pencatatan dapat segera terealisasi dengan baik, sehingga cengkeh khas Tolitoli menjadi aset yang dapat membawa harum Sulawesi Tengah hingga ke kancah Internasional karena memiliki ciri khas yang sangat berbeda dari cengkeh dari daerah lain.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG