PALU – Resmi diluncurkan, Pemerintah resnikan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) pada kegiatan virtual yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang didampingi Kadiv Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto pada Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Senin (11/07).
Menkumham Yasonna L. Laoly mengatakan bahwa Perpes Stranas Bisnis dan HAM tersebut secara tegas mengamanatkan pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia secara lebih menyeluruh, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
“Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari Selasa, 26 September 2023, rancangan perpres tersebut telah disahkan dan ditandatangani presiden menjadi Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan bahwa Perpres Stranas Bisnis dan HAM akan menjadi panduan yang riil dan lebih terperinci terhadap langkah yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengarusutamakan bisnis dan HAM di setiap programnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini terlaksana atas kerjasama antara Direktorat Jenderal HAM, UNDP dan Europe Union. Pada kesempatan ini diluncurkan juga SIPHAM (Aplikasi Pemajuan HAM) yang mengintegrasikan 13 Layanan Publik.
Bersamaan dengan peluncuran Perpres Stranas Bisnis dan HAM, Kemenkumham juga menggelar agenda pengukuhan GTN Bisnis dan HAM, peluncuran aplikasi SIPHAM, dan penganugerahan untuk 11 satuan kerja di kementerian tersebut yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi pelayanan publik berbasis HAM.
Pada satuan kerja di Sulawesi Tengah sendiri, Satker yang mendapatkan penghargaan P2HAM yaitu Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kanim Kelas I TPI Palu, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Luwuk, Rupbasan Palu, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Palu, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Banggai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Ampana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Parigi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas lll Palu, Rumah Tahanan Negara Kelas llA Palu, serta Rumah Tahanan Negara Kelas llB Poso. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)