Palu, 28 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam melindungi lanjut usia dengan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan peran penting Kemenkumham dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, termasuk Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
"Kemenkumham memiliki peran penting dalam menjaga produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional," tegas Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan lanjut usia di Sulawesi Tengah.
"Diharapkan Raperda ini dapat memberikan solusi dan perlindungan bagi lanjut usia di berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya," imbuhnya.
Rapat Harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, dan akademisi.
Tim Harmonisasi Kemenkumham Sulteng kemudian menyampaikan sejumlah saran perbaikan atas Raperda, baik pada aspek substansi maupun teknis.
Dukungan Kemenkumham Sulteng dalam Raperda ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dan meningkatkan kualitas hidup lanjut usia di Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)