Palu, 28 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi Plh. Kadiv Yankumham, Herlina.
Dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar menegaskan aspek penting dan strategis atas eksistensi/keberadaan Kantor Wilayah bagi Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya juga menginisiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut perlunya regulasi daerah dalam hal ini Peraturan Daerah bidang kekayaan Intelektual sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah.
Regulasi ini diperlukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah menguraikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan Tahun Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024, pencanangan ini merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, serta mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.
Indikasi Geografis ini dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Melalui label indikasi geografis ini nantinya akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Menutup sambutan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan harapan bahwa melalui gelaran Rapat Fasilitasi Harmonisasi ini dapat berkontribusi terhadap terbentuknya Produk Hukum Daerah Kabupaten Banggai Laut yang baik, aspiratif, responsif, aplikatif dan sesuai dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional. Juga sebagai pelaksanaan dari fungsi Pembinaan Hukum Nasional. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)