Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Merek BOKASHI 46
Palu, 11 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi pendampingan pendaftaran merek BOKASHI 46. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bidang Yankum, Kanwil Kemenkumham Sulteng, pada hari Kamis, 11 Januari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh Kepala Divisi Yankumham, Herlina, didampingi oleh Operator Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), dan Bapak Abdul Azis, pemilik merek BOKASHI 46.Plh Kadivyankumham, Herlina, menyampaikan bahwa pendaftaran merek merupakan salah satu upaya perlindungan kekayaan intelektual. Merek yang terdaftar memiliki kekuatan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa yang sejenis.
"Pendaftaran merek penting untuk jangka panjang," kata Herlina. "Dengan mendaftarkan merek, Anda dapat melindungi usaha Anda dari persaingan tidak sehat."Herlina juga mengapresiasi Bapak Abdul Azis yang telah memahami pentingnya pendaftaran merek. "Saya berharap Bapak Abdul Azis dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran mereknya," kata Herlina.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Abdul Azis menyampaikan bahwa dirinya ingin mendaftarkan merek BOKASHI 46 untuk melindungi produk pupuk organiknya. "Saya ingin merek BOKASHI 46 menjadi merek yang terkenal dan terpercaya," kata Bapak Abdul Azis.
Proses pendaftaran merek BOKASHI 46 akan segera dimulai. Operator Pelayanan KI akan membantu Bapak Abdul Azis dalam melengkapi persyaratan pendaftaran merek.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng