BANGGAI_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertempat di bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Tim dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yakni Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama dengan 3 (tiga) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang kemudian memberikan saran dan masukan terkait dengan dokumen propemperda Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Propemperda bertujuan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selanjutnya pada Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda (Propemperda). Prolegda/Propempemperda memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan
peraturan daerah;
2. Menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka panjang,
menengah, atau jangka pendek sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan
daerah;
3. Menyelenggarakan sinergi bersama antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan
daerah;
4. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan
penyusunan rancanga peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan; dan
5. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota. Propemperda Kabupaten/Kota ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan Propemperda Kabupaten/Kota ini dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota. Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota memuat daftar rancangan Perda Kabupaten/Kota yang didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
Hasil penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota antara DPRD Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota disepakati menjadi Propemperda Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota serta ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota.
Kontributor: Subbidang Hukum