Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Penyusunan Propemperda Kab. Banggai

WhatsApp Image 2023 10 24 at 16.25.11 1BANGGAI_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melaksanakan fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertempat di bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.


Tim dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yakni Ili Rusliadi, S.H.,M.H. bersama dengan 3 (tiga) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah yang kemudian memberikan saran dan masukan terkait dengan dokumen propemperda Kabupaten Banggai Tahun 2024.


Propemperda bertujuan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selanjutnya pada Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa perencanaan penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda (Propemperda). Prolegda/Propempemperda memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan
peraturan daerah;
2. Menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka panjang,
menengah, atau jangka pendek sebagai pedoman bersama dalam pembentukan peraturan
daerah;
3. Menyelenggarakan sinergi bersama antar lembaga yang berwenang membentuk peraturan
daerah;
4. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan
penyusunan rancanga peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan; dan
5. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah.


WhatsApp Image 2023 10 24 at 16.25.11Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota. Propemperda Kabupaten/Kota ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan Propemperda Kabupaten/Kota ini dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD Kabupaten/Kota. Penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota memuat daftar rancangan Perda Kabupaten/Kota yang didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.


Hasil penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota antara DPRD Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota disepakati menjadi Propemperda Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota serta ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten/Kota. 

Kontributor: Subbidang Hukum

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI