Palu - Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, yang dikoordinir oleh Bapak Ili Rusliadi, S.H.,MH., Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kamis,(09/11/2023)
Rapat tersebut membahas enam pokok isu yang menjadi fokus harmonisasi, seperti Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara Pengalokasian Serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2024,Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024,Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.Implementasi Transaksi Nontunai Di Lingkungan Pemerintah Desa, Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Di Fasilitas Kesehatan.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Bapak Raymond J.H.T, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Dinas PMD selaku Instansi Pemrakarsa. Pada rapat harmonisasi, Tim Harmonisasi Kanwil memberikan saran terkait aspek kewenangan, materi muatan, dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua.
Rapat inimerupakan langkah penting dalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas dan kejelasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses harmonisasi akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Banggai Kepulauan.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng