PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gelar asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum, Selasa, (27/6) siang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Bangsal Garuda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), I Putu Dharmayasa serta menghadirkan 1 Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia, Valensa Tendan selaku pengelola bantuan hukum dan turut diikuti 30 orang Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dari 16 Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah.
Kabidkum menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi PBH dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi yang berkualitas dan mengakomodir kebutuhan penerima bantuan hukum.
“Kita harus pastikan layanan kita memang benar-benar telah terstandarisasi, karena peran PBH sendiri sangatlah penting, apalagi saat ini kita telah lebih mengedepankan restorative justice, sebaiknya memang telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Kabidkum.
Kegiatan itu pun berjalan dengan atraktif, seluruh peserta terlihat mengikuti secara seksama pemaparan materi yang esensi dari pembahasannya sendiri menerangkan standar layanan bantuan hukum menurut Permenkumham No. 4 Tahun 2021.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng