Parigi Moutoung (25/07) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kumham Sulteng) melaksanakan Kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kumham Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama tim, dan didampingi dari pihak Kelurahan oleh Lurah Kampal, Ibu Djamia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya Pemerintah Desa/Lurah Kampal untuk mempertahankan status Desa/Kelurahan sadar hukum di mana sebelumnya Kelurahan Kampal pada tahun 2021 telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ujar I Putu Dharmayasa.
Kemudian tim Kanwil Kumham Sulteng menyampaikan kuesioner pemantauan dan evaluasi yang harus dijawab oleh pihak Kelurahan Kampal, terdiri dari 4 (empat) dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, dan demokrasi regulasi. Adapun dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, didapatkan hasil yang cukup baik bahwa masih dilaksanakan proses pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum, maupun kegiatan penyuluhan hukum.
Kemudian juga dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir terdapat penurunan kasus keamanan dan ketertiban, serta peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan. Hasil dari pengisian kuesioner monev tersebut akan dilakukan penilaian sesuai dengan score pada masing-masing dimensi, selanjutnya dibuat laporan tindak lanjut yang akan disampaikan oleh Kanwil Kumham Sulteng kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)